ahmad hudori. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

FIQH - Dua Harga Untuk Satu Barang

Assalamu'alaikum arahmatullahi wabarakatuh

Di diler mobil ada yang menawarkan harga dengan cara kredit sekian dan kontan sekian (lebih mahal kredit) dan saya pernah mendengar  bahwa dua akad jual beli dalam satu majlis itu di haramkan, kalau itu memang benar bagaimana caranya untuk membeli mobil di diler tersebut.

sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh


Jawab:
Wa'alaikum salam warahmatullhi wabarakatuh
Mas Muhammad, Rahimakallah, al hamdulullah agama kita yaitu Islam telah memberikan aturan dalam segala aspek kehidupan kita. Baik secara terinci maupun hanya dalam bentuk global. Termasuk hal yang mendapat perhatian dalam aturan Islam adalah terkait dengan masalah perdagangan. Tidak lain karena hubungan perdagangan merupakan salah satu pilar ekonomi manusia yang menjadi sumber penghidupannya.

Banyak sekali teks dalam Al Qur’an maupun hadits yang terkait dengan masalah ini. Demi kemudahan memberikan penjelasan kepada umat ulama menyimpulkan, bahwa dalam jual beli selain terlengkapinya rukun –yaitu, penjual, pembeli, akad dan barang- diluar itu ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat keabsahannya. Diantaranya adalah bebas dari unsur riba, ketidak jelasan dan penipuan.( al Fiqhul Islamiy: 4 / 228)
Sebelum masuk secara khusus dalam pembahasan mengenai pertanyaan pertama, perlu diketahui beberapa hal. Pertama; pada dasarnya tidak ada larangan untuk menjual barang secara kredit baik dengan cicilan maupun langsung. Kedua, penjual bebas menjual  barangnya dengan harga berapapun asal bebas dari unsur penipuan. Ketiga, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk menjual barangya dengan harga yang sama. Pada saat yang samapun ia boleh melepas barangnya dengan harga yang berbeda kepada konsumen.
Terkait langsung dengan masalah yang anda kemukakan, ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, ia berkata:” Rasulullah s.a.w melarang dua jual beli dalam satu penjualan (bai’ataini fi bai’ah)” ( HR. Ahmad, Turmudzi . Subulussalam : 3 / 28 . No: 752 Abu Dawud: IX/323 no: 3002).  Imam Syafi’i mengatakan, model transaksi yang dilarang Rasulullah dengan istilah “dua jual beli dalam satu penjualan (bai’aini fi bai’ah)”ada dua macam. Pertama, bila penjual mengatakan :” Aku jual barang ini dengan harga cash Rp A dan bila kredit Rp B lalu pembeli mengambil tanpa kejelasan cara dan harga mana yang dia pilih. Dengan kata lain menjual dengan dua harga tawaran, kemudian pembeli mengambil tanpa kejelasan pilihan harga dan cara pembayaran. Kedua, aku jual ini kepada anda dengan syarat anda jual barang anda yang itu kepada saya. Dan yang pertama itulah yang kita maksud disini.
Ulama dari emapat madzhab kecuali madzhab Maliki mengatakan bahwa transaksi itu rusak atau batal, sebab ada ketidak jelasan (gharar) akibat pembeli tidak menentukan pilihan harga dan cara pembayaran ketika mengambil barang. Sama tidak sahnya jika penjual mengatakan :” Aku jual salah satu barang ini” Lalu pembeli berkata :”Ya”. Maka dari itu ulama Hanafiah menegaskan, bila saja ketidak jelasan itu dihapus maka menjadi sah. Misalnya, sebelum mengambil pembeli mengaskan pilihannya bahwa ia memilih pembayaran cash. Malahan dalam madzhab Maliki dikatakan, tanpa kejelasan itupun transaksi itu tetap sah, namun pilihan itu mnejadi jatuh pada harga kredit, karena nyatanya pembeli tidak langsung membayar ketika mengambil barang.
Memang ada sebagian ulama memberikan alasan bahwa transaksi itu batal karena adanya selisih harga di atas harga rata-rata harga hari itu sebab penangguhan waktu pembayaran,( Subulussalam : 3 / 28 . No: 752)tetapi alasan ini tidak masyhur dan tidak pula ada dalil yang menegaskan demikian.
Memang selintas ada keserupaan dengan pembungaan uang. Tapi sebenarnya jauh berbeda, karena yang anda serahkan adalah barang, bukan uang. Sedangkan riba berlaku pada uang atau yang sehukum. Dan seseorang bebas menjual barangnya dengan harga berapapun asal jelas dan bebas penipuan, baik secara cash maupun kredit. Lagi pula -sebagaimana di atas- tidak ada kewajiban bagi penjual, untuk menjual dengan satu harga pada saat yang sama maupun waktu yang berbeda. Secara logika juga bisa dipahami adanya perbedaan harga itu, karena selisih harga itu dapat dianggap sebagai konsekwensi atau ganti dari kemudahan yang diberikan penjual kepada konsumen, dimana konsumen bisa mengambil manfaat barang -bukan uang- lebih awal sementara penjual belum bisa memanfaatkan haknya. Ini berarti ada jasa / kerugian pada pihak penjual. Maka kerugian / jasa itu sudah selayaknya mendapatkan ganti dari pihak pembeli sehingga terjadi keadilan bagi dua pihak. Penjualan model demikian dalam bank syariah diistilahkan dengan ba’  bitsaman ajil (jual dengan pembayaran tunda)
Dengan demikian semoga tidak ada keraguan lagi bagi anda tentang kebolehan transaksi itu dan pertanyaan yang anda sampaikan bisa terjawab. Wallahu a’lam
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut