ahmad hudori. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

FIQH - Urutan Salat dalam Menjama’


Assalamualaikum Wr. Wb

Ustaz mohon penjelasan mengenai salat saat bepergian. Yang ingin saya tanyakan, apakah salat dengan menjama’ selalu mendahulukan salat-salat yang menjadi urutannya, seperti Dhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’? Bagaimana misalnya kalau di tempat tujuan sudah memasuki Isya, lantas kita ikut berjamaah di masjid, apakah tetap mendahulukan Maghrib, atau bisa ikut berjamaah Isya dulu bersama mukimin, lalu salat Maghrib? Berapa lama seseorang dianggap musafir di suatu tempat?
Jawab:
Wa alaikum salam wr.wb
Pak Trisno yang terhormat, memang menurut hadis yang sahih, menjama’ salat dalam perjalanan diperkenankan (mubah). Dan yang demikian adalah pendapat jumhur ulama selain Hanafiyyah. Satu hal yang memang tidak ada ketegasan dalilnya adalah mengenai keharusan melakukan dua salat yang dijama’ tersebut secara berurut, baik secara sendirian (munfarid) maupun berjamaah bersama sesama musafir atau bermakmum kepada yang mukim.
Setelah kami melakukan penelusuran ke berbagai kitab fikih, ternyata hal ini tidak banyak mendapat perhatian pembahasan. Pembahsan secara eksplisit dan rinci hanya saya jumpai dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Dr. Wahbah al-Zuhaili, II: 355), itu pun hanya dalam dua madzhab, yaitu al-Syafi’i dan Ahmad. Masalah ini terjawab dalam penjelasan mengenai syarat jama’ taqdim dan ta’khir dalam kedua madzhab tersebut.
Untuk jama’ taqdim disyaratkan :
  1. Niat menjama’ tatkala melakukan salat yang pertama, walaupun pada saat sebelum salam.
  2. Tertib, yaitu melaksanakan salat yang pertama (salat pemilik waktu, yang lebih dahulu secara waktu).
  3. Dua salat itu tidak dipisahkan dengan pemisah waktu yang lama
  4. Tetapnya kondisi mushalli dalam kondisi udzur (rukhshah) hingga melakukan takbirat al-ihram.
Adapun untuk jama’ ta’khir, maka hanya ada dua syarat, yaitu:
  1. Niat menjama’ ta’khir sebelum datangnya waktu salat yang kedua
  2. Bertahannya kondisi safar sampai selesai salat yang kedua. Namun syarat yang kedua ini ditentang oleh Imam Ahmad. Menurutnya kondisi safar harus tetap ada, hanya sampai memasuki waktu salat yang kedua saja.
  3. Menurut Ahmad, walaupun jama’ ta’khir, tertib sesuai urutan waktu adalah wajib.
Bila demikian, mengenai perurutan salat dalam jama’ ta’khir, Isya’ dahulu kemudian Maghrib –misalnya- seperti yang Anda tanyakan, saya lebih mantap berpendapat perlunya pemisahan. Pertama, bila pelaksanaan kedua salat itu dalam kondisi yang sama, maka berurut –salat Magrib dulu kemudian Isya’- maka, lebih sesuai dengan sunnah Nabi, sebab tak ada satu riwayat pun yang menyatakan Nabi melakukan tanpa berurut. Kedua, bila kondisinya berbeda, -misalnya ketika hendak salat, ternyata jamaah salat Isya’ sedang berlangsung, sementara bila mendahulukan salat Maghrib sendirian atau dengan jamaah sedikit, akan ketinggalan jamaah yang banyak, maka mendahulukan Isya’ lebih afdhal. Wallahu a’lam.
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut